Kasus ini terbongkar setelah setelah salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Ketika itu, Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.
"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, Kamis (9/12/2021) malam kepada wartawan di kantor P2TP2A Garut.
Mengetahui itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.
Ternyata, korban pemerkosaan Herry berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.
Baca juga: Menteri PPPA Harap Vonis Mati Herry Wirawan Bisa Cegah Kasus Serupa
Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.
Pemerkosaan yang dilakukan Herry sudah berlangsung sejak tahun sejak 2006 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel hingga apartemen.
Dalam melakukan aksinya, para korban diimingi-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.
Selain memerkosa 13 anak, pelaku juga diduga meyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.
Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Putusan Restitusi Herry Wirawan Berubah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.