Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Mati, Pengamat: Keputusan Tepat...

Kompas.com - 04/04/2022, 20:05 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.

Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Merasa Lega, Perjuangan Mencari Keadilan Akhirnya Terbayar…

Terkait dengan putusan itu, Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Mohammad Jamin mengatakan, sebetulnya itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.

Namun, saat itu hakim pengadilan negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Jamin pun menilai vonis hukuman mati itu sudah tepat.

"Jadi, saya rasa putusan itu sudah tepat," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022) malam.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Jamin mengatakan, hukuman mati itu merupakan bentuk sok terapi untuk kasus yang terjadi maupun untuk ke depannya agar kasus serupa tidak terjadi.

Dalam kasus ini, kata Jamin, memang perlu ada hukuman yang cukup berat.

Menurutnya, kasus ini adalah suatu bentuk perbuatan yang merendahkan nilai kemanusian. Jadi, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan itu memang bentuk merendahkan nilai-nilai kemanusian.

"Jadi vonis hukuman mati itu wajar saja dan sudah tepat," ungkapnya.

Baca juga: Hakim Tolak Pembekuan Yayasan Milik Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

Vonis hukuman mati itu, sambungnya, suatu bentuk untuk keadilan korban. Selain itu juga untuk masyarakat yang merasa terendahkan dalam kasus ini.

Saat ditanya soal restitusi atau ganti rugi para korban kepada Herry wirawan dengan total biaya mencapai Rp 300 juta, Jamin mengatakan, nilai itu tidak ada apa-apanya.

"Nilai itu sangat tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merendahkan sisi kemanusian, hingga mengakibatkan penderitaan korban yang luar biasa," ujarnya.

Jamin menabahkan, seharusnya kalau terdakwa mempunyai nilai lebih, ada baiknya ia memberikan jaminan sosial kepada para korbannya dan untuk masa depan anak-anaknya.

Baca juga: Selain Divonis Mati, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Bayar Restitusi Rp 300 Juta

 

Kronologi terbongkarnya perbuatan Herry Wirawan

Kasus ini terbongkar setelah setelah salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Ketika itu, Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, Kamis (9/12/2021) malam kepada wartawan di kantor P2TP2A Garut.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Salah Satu Korban Pulang Kampung dalam Keadaan Hamil

Mengetahui itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Ternyata, korban pemerkosaan Herry berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

Baca juga: Menteri PPPA Harap Vonis Mati Herry Wirawan Bisa Cegah Kasus Serupa

Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry sudah berlangsung sejak tahun sejak 2006 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel hingga apartemen.

Dalam melakukan aksinya, para korban diimingi-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.

Selain memerkosa 13 anak, pelaku juga diduga meyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.

Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Putusan Restitusi Herry Wirawan Berubah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com