KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santrinya memasuki babak baru.
Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kini divonis hukuman mati.
Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bukan itu saja, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.
Baca juga: 2 Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung Dikeluarkan dari Sekolah karena Memiliki Bayi
Lalu bagaimana awal terbongkarnya perbuatan Herry yang memerkosa santrinya?
Kasus ini sendiri terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2021 silam.
Ketika itu, Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.
"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.