Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

Kompas.com - 04/04/2022, 22:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Mengetahui itu, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Ternyata, korban pemerkosaan Herry berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," ujarnya.

Baca juga: Tiga Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah

Diah mengatakan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.

Sejak 2016 dan iming-iming jadi Polwan

Pemerkosaan yang dilakukan Herry sudah berlangsung sejak tahun sejak 2016 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel hingga apartemen.

Dalam melakukan aksinya, para korban diimingi-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan) hingga dibiayai kuliah.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, 21 Desember 2021.

Selain memerkosa 13 anak, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.

Baca juga: Menanti Keadilan bagi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com