Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

Kompas.com - 04/04/2022, 22:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Pengakuan Herry

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui perbuatannya yang telah memerkosa 13 santriwatinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, pada sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Dodi, 4 Januari 2022.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Divonis hukuman mati

Ilustrasi hukumfreepik.com/ kjpargeter Ilustrasi hukum

Setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung, Herry pun akhirnya divonis hukuman mati.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Hukuman ganti rugi Rp 300 juta

Bukan hanya divonis hukuman mati, hakim juga membebankan uang pengganti kerugian atau restitusi kepada terdakwa.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim dalam dokumen putusan yang diterima, Senin.

Dalam putusan itu, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.

Sebelumnya dalam sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Pengamat: Keputusan Tepat...

 

(Penulis : Ari Maulana Karang, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika, Reni Susanti, Khairina, Gloria Setyvani Putri, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com