Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

Kompas.com - 04/04/2022, 22:50 WIB

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santrinya memasuki babak baru.

Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kini divonis hukuman mati.

Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bukan itu saja, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.

Baca juga: 2 Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung Dikeluarkan dari Sekolah karena Memiliki Bayi

Lalu bagaimana awal terbongkarnya perbuatan Herry yang memerkosa santrinya?

Kasus ini sendiri terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2021 silam.

Ketika itu, Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Salah Satu Korban Pulang Kampung dalam Keadaan Hamil

Mengetahui itu, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Ternyata, korban pemerkosaan Herry berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," ujarnya.

Baca juga: Tiga Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah

Diah mengatakan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.

Sejak 2016 dan iming-iming jadi Polwan

Ilustrasi polwanTribun Bali Ilustrasi polwan

Pemerkosaan yang dilakukan Herry sudah berlangsung sejak tahun sejak 2016 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel hingga apartemen.

Dalam melakukan aksinya, para korban diimingi-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan) hingga dibiayai kuliah.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, 21 Desember 2021.

Selain memerkosa 13 anak, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.

Baca juga: Menanti Keadilan bagi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Pengakuan Herry

Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui perbuatannya yang telah memerkosa 13 santriwatinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, pada sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Dodi, 4 Januari 2022.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Divonis hukuman mati

Ilustrasi hukumfreepik.com/ kjpargeter Ilustrasi hukum

Setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung, Herry pun akhirnya divonis hukuman mati.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Hukuman ganti rugi Rp 300 juta

Bukan hanya divonis hukuman mati, hakim juga membebankan uang pengganti kerugian atau restitusi kepada terdakwa.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim dalam dokumen putusan yang diterima, Senin.

Dalam putusan itu, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.

Sebelumnya dalam sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Pengamat: Keputusan Tepat...

 

(Penulis : Ari Maulana Karang, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika, Reni Susanti, Khairina, Gloria Setyvani Putri, Abba Gabrillin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Bandung
Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Bandung
Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bandung
Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260.000 Ekor

Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260.000 Ekor

Bandung
Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Bandung
Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Bandung
Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan

Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan

Bandung
Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Bandung
Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Bandung
4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

Bandung
Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Bandung
Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Bandung
Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Bandung
Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani 'Trauma Healing'

Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani "Trauma Healing"

Bandung
Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com