KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati itu diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Bukan hanya divonis hukuman mati, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.
Sementara itu, seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, berinisial SB alias Mondy (20) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial PH (14).
Korban dicabuli pelaku saat diajak SB berkeliling sambil menagih utang ke salah satu teman tersangka.
Setelah melakukan aksi, tersangka sempat mengatakan pada korban akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, kakak korban tak terima dan melaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Berikut populer Jawa Barat selengkapnya:
Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati itu setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.