Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Herry Wirawan Divonis Mati | Mahasiswa Cabuli Anak 14 Tahun

Kompas.com - 05/04/2022, 05:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santrinya, Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati itu diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Bukan hanya divonis hukuman mati, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.

Sementara itu, seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, berinisial SB alias Mondy (20) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial PH (14).

Korban dicabuli pelaku saat diajak SB berkeliling sambil menagih utang ke salah satu teman tersangka.

Setelah melakukan aksi, tersangka sempat mengatakan pada korban akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, kakak korban tak terima dan melaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Berikut populer Jawa Barat selengkapnya:

1. Herry Wirawan divonis hukuman mati

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati itu setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

 

2. Mahasiswa Cabuli Anak 14 Tahun

Ilustrasi pencabulanKOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka berawal saat ia mengajaka korban keliling sambil menagih utang ke salah satu teman tersangka.

"Kemudian setelah diajak ketemu yang bersangkutan oleh tersangka diajak untuk menagih utang," kata Kusworo, Senin (4/4/2022).

Kemudian, lanjutnya, tersangka membawa korban ke sebuah rumah yang diklaim tersangka sebagai tempat ia beristirahat.

"Dari penuturan korban, rumah tersebut di dalamnya memiliki ruang yang disekat. Di sina lah tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban," ungkapnya.

Baca juga: Antar Tagih Utang, Anak 14 Tahun Malah Dicabuli Mahasiswa

 

3. Kasus pembunuhan ibu dan anak belum terungkap, keluarga tagih janji kapolda

Rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.KOMPAS.com/FARIDA Rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Kasus pembunuhan terhadap Tuti Surhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, hingga kini belum terungkap.

Diketahui, peristiwa permbunuhan yang dialami kedua korban terjadi di rumahnya di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.

Belum terungkapnya pelaku pembunuh kedua korban lantas membuat keluarga korban pun menagih janji Kapolda Jabar Irjen Pol Sutana yang sebelumnya menyebut akan mengungkap kasus itu sebelum Ramadhan atau awal April 2022.

"Kita menunggu janji kapolda, kan kalau sebelum puasa harusnya hari ini (Sabtu). Jangan menambah polemik di masyarakat, menyampaikan akan diumumkan di awal tahun, kemudian akan menyampaikan sebelum puasa," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, ayah amalia sekaligus suami dari Tuti, saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).

Pihak keluarga berharap Kapolda segera memenuhi janjinya dan memberikan kepastian hukum atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

"Kita meminta Kapolda menepati janjinya yang diucapkan saat itu. Dari keluarga berharap bagaimanapun juga keadilan dan kepastian hukum beriringan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keluarga Tagih Janji Kapolda Jabar Ungkap Pelaku, Jangan Beri Angin Surga

 

4. Minyak goreng dijual Rp 25.000 karena langka

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berkunjung ke IIMS 2022, Sabtu (2/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berkunjung ke IIMS 2022, Sabtu (2/4/2022)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan sidak harga minyak goreng di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Dari hasil sidaknya, pria yang akbrab disapa Emil ini menemukan minyak minyak goreng curah yang dijual jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sesuai tinjauan hari ini pun banyak dijual di harga yang tidak sewajarnya. Hasil sidak, yang harusnya Rp 15.500 dijualnya Rp 25.000 karena barangnya langka," kata Emil.

Terkait dengan antisipasi penimbunan, Emil mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Antisipasi penimbunan? Sudah tadi koordinasi dengan Pak Kapolda, setiap yang bentuknya potensi kriminalitas kejahatan pasti akan ditindak," tegasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil: Hasil Sidak, Minyak Goreng Curah Dijual Rp 25.000 karena Langka

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Dendi Ramdhani, Agie Permadi, M. Elgana Mubarokah | Editor : Reni Susanti, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com