KOMPAS.com - Selain menjatuhkan vonis mati bagi Herry Wirawan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut.
Seperti diketahui, aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga mereka dewasa atau menikah.
Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Herry Wirawan Divonis Mati | Mahasiswa Cabuli Anak 14 Tahun
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Herry, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Pengamat: Keputusan Tepat...
Nantinya, aset tersebut diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati
Sebelumnya diberitakan, hakim PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.