Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kota Bandung Turun ke Level 2, Ini Aturan WFO, Pasar, Tempat Ibadah, hingga Wisata

Kompas.com - 05/04/2022, 13:25 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai Senin, 4 April 2022, kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun ke level 2 dari sebelumnya berada di level 3.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, penurunan level tersebut berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 di Kota Bandung yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Baca juga: Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas

Saat ini vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 di atas 106 persen.

"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Pada PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung.

Salah satunya Work From Office (WFO) pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ucap Yana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Yana juga mengimbau tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi, untuk mengetahui status pengunjung. 

Untuk tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik juga  diizinkan digelar dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.

"Meski sudah landai, tetap harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak," beber dia. 

Sebab, sambung Yana, penyebaran virus Covid-19 varian apapun tetap melalui droplet.

"Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi," imbuh Yana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com