Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kota Bandung Turun ke Level 2, Ini Aturan WFO, Pasar, Tempat Ibadah, hingga Wisata

Kompas.com - 05/04/2022, 13:25 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai Senin, 4 April 2022, kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun ke level 2 dari sebelumnya berada di level 3.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, penurunan level tersebut berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 di Kota Bandung yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Baca juga: Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas

Saat ini vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 di atas 106 persen.

"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Pada PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung.

Salah satunya Work From Office (WFO) pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ucap Yana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Yana juga mengimbau tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi, untuk mengetahui status pengunjung. 

Untuk tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik juga  diizinkan digelar dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.

"Meski sudah landai, tetap harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak," beber dia. 

Sebab, sambung Yana, penyebaran virus Covid-19 varian apapun tetap melalui droplet.

"Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi," imbuh Yana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com