KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Pembacaan vonis dibacakan pada Senin (4/4/2022). Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas untuk Para Korban
Herry diketahui memperkosa 13 santrinya dalam waktu lima tahun sejak tahun 2016 hingga 2021.
Pemerkosaan terjadi di di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Dan berikut 5 hal soal vonis hukuman mati Herry Wirawan:
"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Herri.
Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp 331 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Hakim memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.
Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPAI Nilai Ganti Rugi Rp 300 Juta untuk 13 Korban Herry Wirawan Terlalu Kecil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.