PURWAKARTA, KOMPAS.com - RN (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Purwakarta lantaran kedapatan mencuri emas.
Emak-emak warga Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur ini mencuri emas di salah satu rumah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, RN beraksi saat siang bolong dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya.
"Modus operandinya pelaku melihat rumah kosong yang tidak dikunci, dia masuk. Setelah masuk melakukan pencurian," ujar Hery saat merilis kasus tersebut, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jelang Lebaran, Pencurian Sapi di Lumajang Mulai Marak
Hery menyebut, sebelum beraksi, RN memantau sekitar rumah korban. Jika kosong dan tak dikunci, ia langsung beraksi.
"RN menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong. Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga, kemudian kabur," ucapnya.
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang, cincin, anting, dan emas murni senilai Rp 13 juta. Sepeda motor RN juga turut diamankan.
Baca juga: Pencuri Warung di Sukabumi Dihakimi Massa, Mobil Bak Terbuka Dirusak
RN sudah beberapa kali beraksi. Namun baru kali ini berurusan dengan polisi.
"RN terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.