Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Yani Sudarto mengatakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi sudah mengambil langkah-langkah penyidikan.
Seperti 5 kali olah TKP, 2 kali autopsi, serta memeriksa 69 saksi.
Selain itu, polisi telah memeriksa 7 saksi ahli dan melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Subang ini terungkap dari laporan suami korban yang melihat kondisi tak wajar di kediamannya. Suami melihat ceceran darah lantai rumahnya sampai ke arah mobil.
Ia kemudian menelusuri ceceran tersebut hingga ke mobil dan menemukan anak dan istrinya yang sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Alphard. Kaget dengan kondisi tersebut, ia kemudian melaporkannya ke kepolisian setempat.
Polisi kemudian ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, menyelidiki dugaan pembunuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.