BANDUNG, KOMPAS.com- Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung yang tidak kunjung ditetapkan menjadi Wali Kota definitif oleh Kementerian Dalam Negeri hingga hari ini menimbulkan sejumlah masalah.
Salah satu masalah yang cukup krusial dan menjadi perhatian Komunitas Pemerhati Pendidikan Kota Bandung adalah terkatung-katungnya nasib 130 calon Kepala SD Negeri dan 42 calon kepala SMP Negeri yang tidak bisa dilantik sebagai kepala sekolah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung.
"Terkait persoalan tertundanya pelantikan Kepsek, kami menuntut Kemendagri untuk segera mendefinitifkan Wali Kota Bandung, sehingga bisa segera melantik para kepala sekolah di Kota Bandung," ungkap Noery Ispandji Firman, Ketua Angkatan Muda Siliwang (AMS) di sekretariat AMS, Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Yana Mulyana Tak Kunjung Dilantik Jadi Wali Kota Definitif Bandung, DPRD Kecewa
Jika memang Kemendagri belum bisa mengangkat Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung Definitif, Noery mendesak Kemendagri untuk memberikan izin kepada Yana Mulyana untuk melantik para kepala sekolah meski jabatannya belum definitif.
"Pekan depan kami mendesak Kemendagri agar bisa segera menyelesaikan persoalan pelantikan Kepsek yang belum ada kejelasan hingga sekarang. Jika tidak ada respon, kami akan datangi langsung kantor Kemendagri untuk menyampaikan keinginan kami," tuturnya.
Di tempat yang sama, Cucu Saputra, Ketua PGRI Kota Bandung mengatakan, pihaknya sangat berharap segera mendapatkan solusi agar para kepala sekolah yang nasibnya terkatung-katung bisa segera dilantik agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
"Sikap PGRI tidak akan masuk ke ranah tentang proses politik bagaimana mendefinitifkan seorang wali kota. Lebih penting untuk segera mendapat solusi walaupun belum ada pelantikan wali kota, Kemendagri memberikan diskresi untuk melantik karena pendidikan adalah urusan wajib, urusan dasar," jelasnya.
Baca juga: Pengangkatan Wali Kota Bandung Definitif Berbelit dan Habiskan Waktu, PKS Bentuk Tim Hukum
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, ada sejumlah kebijakan yang terkendala ketika dirinya belum kunjung dilantik menjadi Wali Kota Bandung definitif oleh Kemendagri.
Salah satu kebijakan yang terkendala adalah mutasi dan rotasi hingga pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
"Memang yang jadi kendala ya ini, rotasi dan mutasi," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.