Kusworo menyampaikan tersangka melakukan aksinya sendiri, ia mengaku tak melakukan kekerasan fisik, hanya melakukan pengancaman.
" Tidak ada, hanya berupa ancaman kekerasan saja, itu pun sudah termasuk rangkaian unsur dalam Pasal 335 KUHP, yang bersangkutan melakukan tindakannya sendirian," katanya.
Baca juga: Ketahuan Modifikasi Tangki untuk Timbun Solar, Sopir Truk Ancam Bakar SPBU
Pihaknya menyebut, tersangka merupakan pengurus trayek angkutan umum Buah Batu - Dayeuh Kolot.
" Yang bersangkutan adalah pengurus trayek angkot Buah Batu - Dayeuh Kolot, ketua jalur di Kelurahan Batu Nunggal Kecamatan Bandung Kidul," pungkasnya.
Sebelumnya sempat ramai sebuah video yang memperlihatkan seseorang memberhentikan bus TMP koridor 3 dan melakukan pengancaman terhadap supir bus TMP.
Kejadian tersebut, diunggah di akun Instagram @infokabupatenbandung dan menuai banyak komentar dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.