Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tak Berhak Adili Bahar

Kompas.com - 12/04/2022, 13:44 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022).

Sidang yang digelar secara offline dengan agenda ekspesi ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Bahar yang berjumlah 5-6 orang secara bergantian.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas 1A tak berwenang mengadili Bahar bin Smith.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Akan Buktikan Saya Tidak Beritakan Kebohongan

Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith mengatakan, penuntut umum menyidangkan perkara di PN Bandung berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022.

Keputusan itu dinilainya cacat hukum bahkan menabrak asas dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal 85 KUHAP

"Sehingga klien kami Habib bahar bin Smith yang harus didudukkan secara paksa sebagai pesakitan di pengadilan, yang menurut KUHAP tak berwenang menangani perkara aquo," ucap kuasa hukum Bahar saat membacakan surat eksepsi di Selasa (12/4/2022).

Dalam surat eksepsi itu, kriteria pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum yakni di mana tindak pidana itu dilakukan (locus dikti) dan tempat tinggal terdakwa dan tempat tinggal sebagian saksi yang dipanggil.

Kuasa hukum menerangkan berdasarkan surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana (locus dikti) di Kampung Cibisoro RT. 003 RW. 008 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) maka yang berwenang mengadili Perkara ini adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum Bahar juga menyampaikan bahwa dalam berkas perkara tercatat sebagian besar saksi beralamat di Kabupaten Bandung.

"Maka tentunya hal memudahkan Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk memanggil, dan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna diperiksa di persidangan demi memperoleh kebenaran materiil," ucapnya.

Dengan disidangkan di Kabupaten Bandung, kata kuasa hukum Bahar, maka hal ini memenuhi pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Baca juga: Bahar bin Smith Sempat Minta Sejumlah Pimpinan Ponpes Jabar dan Ketua MUI Garut Dihadirkan dalam Sidang

Dia juga menilai bahwa dalam prinsip dasar hukum pidana, mengadili suatu perkara dimana tempat kejadian berlaku universal, kecuali perkara ini bersifat ekstra ordinary seperti genosida dan kejahatan HAM.

"Faktanya perkara yang sedang disidangkan ini tidak bersifat ekstra ordinary sebagaimana kejahatan Genosida," ucapnya.

Berdasarkan alasan tersebut, kuasa hukum Bahar berpendapat bahwa majelis hakim dapat mengadili Bahar bin Smit berdasarkan tempat kejadian perkara itu terjadi.

"Oleh karena itu proses peradilan yang adil dan tepat adalah dengan mengadili terdakwa berdasarkan locus delicti yang didakwakan yaitu di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung agar proses peradilan perkara ini tidak cacat formal," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com