"Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, atas dasar pencurian dengan pemberatan, karena melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor dengan menggunakan kunci T," tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor dengan pelbagai merek.
Rencananya, seluruh kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Saat kejadian 6 April itu kendaraan yang hilangnya adalah Vario tahun 2018. Kemudian di TKP pada saat mengamankan tersangka, kita bisa mengamankan 15 motor lainnya dan sedang kita identifikasi," ujar Kusworo.
"Telah kami hubungi satu persatu, dari hasil laporan yang ada di Polsek, hari ini hadir salah satu korban, akan kami pinjam pakai, sedangkan yang berhalangan untuk hadir mengambil kendaraannya, Insya Allah akan kami antar ke rumah," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.