Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bidik Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi Lain di Jabar: Masih Banyak Belum Ditangkap

Kompas.com - 14/04/2022, 12:52 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi menduga ada pelaku lain dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Jawa Barat (Jabar).

Pendalaman dan penelusuran pun terus dilakukan hingga ke sindikat penimbun solar.

Seperti diketahui, pelaku penimbunan ini cukup meresahkan masyarakat lantaran mengakibatkan kelangkaan solar bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan bahwa penimbunan BBM solar bersubsidi ini merupakan fenomena puncak gunung es.

Baca juga: 7 Penimbun Solar Bersubsidi di Jabar Diringkus Polisi, Ini Perannya

"Masih banyak sindikat belum ditangkap, masih banyak pihak lain yang berperan dan kita tidak berhenti di sini," ucap Arief di Mapolda Jabar, Kamis (14/5/2022).

Pihaknya pun berkomitmen untuk mengungkap kasus ini seutuhnya hingga ke pelaku sindikat penimbunan BBM.

"Ada pihak lain yang dikejar ini sedang dikembangkan terus kita akan kejar sampai ke sindikasinya," ucapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan 25.000 Liter Solar Bersubsidi di Jabar, 7 Orang Ditangkap

Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT BA yang diduga mendanai pembelian solar bersubsidi di SPBU.

"Tentunya kami pun tadi sampaikan, tadi kita periksa keterangan dan PT-nya, ada juga ini kita lihat dokumennya ini akan diperiksa lebih dalam, kita akan ungkap seutuhnya," tegas arief.

Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi, Iwan Prasetya Adhi menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dengan adanya temuan penimbunan solar bersubsidi ini.

Pihaknya berharap dengan adanya penindakan ini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Solar ini Rp 5.150 harga subsidi, harapan ke depan semoga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang menimbun total 25.000 liter solar bersubsidi di Jabar.

Mereka yakni TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya serta SD (42) dan WW (25) di wilayah Indramayu.

Berdasarkan penghitungan para tersangka, mereka menjual solar bersubsidi tesebut senilai Rp 9.000 per liter kepada konsumennya.

Setelah beroperasi empat bulan, polisi menduga para pelaku telah merugikan negara Rp 465 juta setelah 12 kali bertransaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com