GARUT, KOMPAS.com – Serikat Karyawan Perhutani Jawa Barat Banten meminta Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 1 juta hektar lebih di Pulau Jawa dikaji ulang.
Seperti diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022.
Perwakilan Serikat Karyawan Perum Perhutani Garut, Ade Sahdan mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya menuntut pemerintah ulang SK tersebut.
SK itu, sambung Ade, menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. Salah satunya terkait nasib ribuan karyawan Perhutani yang selama ini bekerja pada lokasi kawasan hutan yang ditetapkan menjadi KHDPK.
“SK-nya belum dilengkapi peta, jadi ada ketidakjelasan pengelolaan hutan dan juga sudah muncul upaya-upaya penguasaan tanah di kawasan hutan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan SK KHDPK,” jelas Ade saat ditemui di kantor Perum Perhutani Garut, Kamis (14/4/2022).
Karena itu, sambung Ade, Serikat Pekerja Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten meminta agar SK tersebut dikaji ulang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tagih Janji Menteri LHK soal Hal Ini
Selain itu pihaknya mendesak pihak terkait untuk menjelaskan jaminan keberlangsungan nasib karyawan Perhutani yang terdampak.
Pihaknya juga mendesak DPP Serikat Karyawan Perum Perhutani untuk melakukan upaya hukum atas terbitnya SK tersebut.
“Kita juga mendesak adanya jaminan keberlangsungan pengelolaan hutan berkaitan dengan kelestarian hutan,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.