KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Jawa Barat tahun ini tertuang dalam SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat:
Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
Kota Bandung: Rp 32.000
Kota Depok: Rp 45.000
Kota Bogor: Rp 45.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kota Tasikmalaya: Rp 30.000
Kota Banjar: Rp 25.000
Kota Cirebon: Rp. 35.000
Kota Sukabumi: Rp. 33.000
Kabupaten Bandung: Rp.32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.