KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Jawa Barat tahun ini tertuang dalam SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat:
Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
Kota Bandung: Rp 32.000
Kota Depok: Rp 45.000
Kota Bogor: Rp 45.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kota Tasikmalaya: Rp 30.000
Kota Banjar: Rp 25.000
Kota Cirebon: Rp. 35.000
Kota Sukabumi: Rp. 33.000
Kabupaten Bandung: Rp.32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp.37.000 dan Rp 57.500
Kabupaten Kuningan Rp. 25.000
Kabupaten Bekasi: Rp.45.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp.27.500
Kabupaten Ciamis: Rp 27.500
Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000
Kabupaten Purwakarta: Rp 31.250
Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
Kabupaten Karawang: Rp 32.000
Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000
Kabupaten Garut: Rp 30.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kabupaten Pangandaran: Rp. 27.500
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, kriteria orang yang sudah wajib berzakat (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orangtua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Inilah macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala)
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Sumber:
https://baznas.go.id/zakatfitrah
Instagram @baznasjabar