Korban sempat tak melapor
Pihaknya membenarkan aksi penganiayaan tersebut terekam sebuah CCTV dan sempat viral di media sosial.
Bahkan, jajarannya mengawali pendalaman kasus melalui rekaman CCTV tersebut, lantaran korban belum melaporkan kejadian yang menimpanya.
"Betul sempat viral karena terekam oleh CCTV dan Minggu (16/4/2022) kami mendapatkan informasi adanya CCTV tersebut, namun belum ada laporan dari korban sehingga berdasarkan CCTV tersebut, Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung menghampiri korban untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut," kata Kusworo.
Baca juga: Aniaya Anak Tiri hingga Terkapar, Bapak di Riau Ditangkap Polisi
Setelah mendalami keterangan korban, kurang dari 24 jam, pihaknya langsung mengamankan para tersangka.
"Tidak sampai 24 jam para tersangka bisa kami amankan sebanyak 4 orang," tuturnya.
3 orang masih DPO
Meski sudah mengamankan 4 orang, Kusworo menuturkan masih memburu 3 orang lainnya.
"Dilihat dari CCTV ada 5 sampai 6 orang yang melakukan penganiayaan, kami masih memburu 3 tersangka lainnya, jadi ada DPO," tambahnya.
Ketiga tersangka yang masih DPO, lanjutnya, masih berusia di bawah umur.
"Betul, masih di bawah umur, tapi kami masih terus cari mereka. Kita juga dalami apakah mereka (tersangka) melakukan itu atas pengaruh alkohol atau tidak," sambungnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
"Kami terapkan pasal tersebut, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.