Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Remaja di Bandung Terekam CCTV, Polisi Tangkap 4 Pelaku, Semuanya Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 18/04/2022, 17:21 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Khairina

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 tersangka kasus penganiayaan seorang remaja di Jalan Raya Ranca Jigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penganiayaan tersebut terekam CCTV dan sempat ramai di sosial media pada Minggu (17/4/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, baik korban maupun keempat tersangka merupakan anak di bawah umur.

"Betul korban masih di bawah umur, kemudian para tersangka juga masih di bawah umur, para tersangka tersebut yakni DD (14), AH (16), A (15), dan MDJ (17)," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Aniaya Anak Kandung yang Masih Balita hingga Memar, Seorang Ibu Ditangkap

Kusworo menuturkan, ada 8 tersangka yang diamankan oleh jajaran kepolisian, namun setelah dimintai keterangan, hanya 4 orang yang memenuhi unsur tersangka.

"Yang sudah diamankan ada 8 orang, setelah diambil keterangan yang memenuhi unsur sebagai tersangka itu 4 orang, sisanya dikembalikan," terangnya.

Ia menjelaskan, kejadian awal terjadi pada hari Kamis (14/4/2022). Saat itu, korban sedang membeli galon air mineral pada pukul 17.00 WIB.

Saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban bertemu dengan para tersangka. Kemudian para tersangka meminta sejumlah uang pada korban.

Namun korban menolak, sehingga saat itu terjadi pemukulan pada korban. Akhirnya korban berhasil melarikan diri.

Kemudian sekitar pukul 00.15 WIB, pada hari Jumat (15/4/2022) korban mendatangi para tersangka di lokasi yang sama.

Saat itu, kata Kusworo, korban meminta pertanggungjawaban pada para tersangka.

Baca juga: Seorang Pria Aniaya Istrinya di Tengah Jalan, Hanya karena Dibonceng Orang Lain

 

Belum selesai menjelaskan, lanjutnya, pelaku yang pertama memukul pada sore hari kembali melakukan pemukulan yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya.

"Korban mendatangi lagi anak-anak yang tadi memukulinya di TKP. Pada saat di TKP, ketika belum sempat dijawab oleh yang diajak bicara, langsung kembali dipukul oleh orang yang sama yang memukul korban pada sore hari sebelumnya," tuturnya.

Kusworo menuturkan, korban mengalami luka di bagian belakang kepala, kemudian siku sebelah kiri, lengan dan punggung.

"Yang pertama melakukan pemukulan di belakang kepala, kemudian teman-teman lainnya langsung mengikuti, sampai ada yang mengambil sebuah batu dan dilemparkan ke kepala korban, namun yang terkena adalah punggung, sehingga korban menderita luka di siku sebelah kiri, di lengan dan di punggung belakang akibat hantaman batu," terangnya.


Korban sempat tak melapor

Pihaknya membenarkan aksi penganiayaan tersebut terekam sebuah CCTV dan sempat viral di media sosial.

Bahkan, jajarannya mengawali pendalaman kasus melalui rekaman CCTV tersebut, lantaran korban belum melaporkan kejadian yang menimpanya.

"Betul sempat viral karena terekam oleh CCTV dan Minggu (16/4/2022) kami mendapatkan informasi adanya CCTV tersebut, namun belum ada laporan dari korban sehingga berdasarkan CCTV tersebut, Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung menghampiri korban untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut," kata Kusworo.

Baca juga: Aniaya Anak Tiri hingga Terkapar, Bapak di Riau Ditangkap Polisi

Setelah mendalami keterangan korban, kurang dari 24 jam, pihaknya langsung mengamankan para tersangka.

"Tidak sampai 24 jam para tersangka bisa kami amankan sebanyak 4 orang," tuturnya.


3 orang masih DPO

Meski sudah mengamankan 4 orang, Kusworo menuturkan masih memburu 3 orang lainnya.

"Dilihat dari CCTV ada 5 sampai 6 orang yang melakukan penganiayaan, kami masih memburu 3 tersangka lainnya, jadi ada DPO," tambahnya.

Ketiga tersangka yang masih DPO, lanjutnya, masih berusia di bawah umur.

"Betul, masih di bawah umur, tapi kami masih terus cari mereka. Kita juga dalami apakah mereka (tersangka) melakukan itu atas pengaruh alkohol atau tidak," sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

"Kami terapkan pasal tersebut, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com