Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Beralasan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Kompas.com - 19/04/2022, 13:15 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/4/2022).

Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa yang keberatan dengan dakwaannya.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB, Bahar hadir dalam persidangan dengan menggunakan busana baju merah dan sarung ungu serta kopiah coklat berbulu.

Baca juga: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya

Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Suharja, membacakan jawaban eksepsi terdakwa. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan tak beralasan dan meminta hakim untuk menolaknya.

"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.

Menanggapi eksepsi ini, jaksa menjawab beberapa hal terkait pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri (Pn) Bale Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pemindahan ini dinilai penasehat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan undang-undang.

Terkait hal itu, Jaksa menilai, penasehat hukum kurang mengikuti perkembangan dinamika hukum ketatanegaraan yang ada termasuk perubahan kekuasaan kehakiman yang kini berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Perubahan kekuasaan kehakiman tersebut berimplikasi ke pengadilan yang dulu di Departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman

Jaksa juga menjawab soal tudingan penasehat hukum terkait pasal 14 dan 15 dalam dakwaan yang dinilai mengandung muatan politis dan ingin membungkam terdakwa Bahar. Padahal menurut penasehat hukum, kliennya peduli terhadap bangsa dan dizolimi oleh rezim saat ini.

"Bahwa perlu kita ingatkan kepada penasehat hukum terdakwa bahwa sebelum dibuat kesimpulan, seharusnya penasehat hukum menganalisa dan meneliti terlebih dahulu," katanya.

"Suatu ketentuan perundang-undangan bukan dengan mudahnya menyimpulkan tanpa analisa atau kajian," tambah dia.

Soal pasal 14-15, penasehat hukum mungkin tidak memahami tentang implementasi kenapa UU tersebut diberlakukan. Alasanya, supaya sidang tidak keluar konteksnya.

Jaksa kemudian menjawab, ada beberapa alasan mengapa pasal 14-15 ini masih dalam konteks dakwaan.

Sebab, tak ada peraturan perundang-undangan yang mencabut atau mengganti maupun mengubah pasal tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith Ajak Pimpinan Ponpes Debat Soal Maulid Nabi Muhammad

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com