Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Beralasan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Kompas.com - 19/04/2022, 13:15 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/4/2022).

Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa yang keberatan dengan dakwaannya.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB, Bahar hadir dalam persidangan dengan menggunakan busana baju merah dan sarung ungu serta kopiah coklat berbulu.

Baca juga: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya

Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Suharja, membacakan jawaban eksepsi terdakwa. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan tak beralasan dan meminta hakim untuk menolaknya.

"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.

Menanggapi eksepsi ini, jaksa menjawab beberapa hal terkait pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri (Pn) Bale Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pemindahan ini dinilai penasehat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan undang-undang.

Terkait hal itu, Jaksa menilai, penasehat hukum kurang mengikuti perkembangan dinamika hukum ketatanegaraan yang ada termasuk perubahan kekuasaan kehakiman yang kini berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Perubahan kekuasaan kehakiman tersebut berimplikasi ke pengadilan yang dulu di Departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman

Jaksa juga menjawab soal tudingan penasehat hukum terkait pasal 14 dan 15 dalam dakwaan yang dinilai mengandung muatan politis dan ingin membungkam terdakwa Bahar. Padahal menurut penasehat hukum, kliennya peduli terhadap bangsa dan dizolimi oleh rezim saat ini.

"Bahwa perlu kita ingatkan kepada penasehat hukum terdakwa bahwa sebelum dibuat kesimpulan, seharusnya penasehat hukum menganalisa dan meneliti terlebih dahulu," katanya.

"Suatu ketentuan perundang-undangan bukan dengan mudahnya menyimpulkan tanpa analisa atau kajian," tambah dia.

Soal pasal 14-15, penasehat hukum mungkin tidak memahami tentang implementasi kenapa UU tersebut diberlakukan. Alasanya, supaya sidang tidak keluar konteksnya.

Jaksa kemudian menjawab, ada beberapa alasan mengapa pasal 14-15 ini masih dalam konteks dakwaan.

Sebab, tak ada peraturan perundang-undangan yang mencabut atau mengganti maupun mengubah pasal tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith Ajak Pimpinan Ponpes Debat Soal Maulid Nabi Muhammad

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di 'Feed'

Instagram TMC Polrestabes Bandung Diretas, Unggah Foto Vendeta di "Feed"

Bandung
Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Duduk Perkara Polisi di Bandung Diduga Minta Uang ke Korban Begal, Berdalih Salah Paham

Bandung
Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Polisi Sebut Penyebab Pasar Leuwiliang Bogor Terbakar Masih Diselidiki

Bandung
Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Update Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Bandung
Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pemadaman Terkendala Sumber Air karena Kemarau, Sumur Kering

Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pemadaman Terkendala Sumber Air karena Kemarau, Sumur Kering

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang, Api Berkobar sampai Dini Hari dan Hanguskan Ratusan Kios

Kebakaran Pasar Leuwiliang, Api Berkobar sampai Dini Hari dan Hanguskan Ratusan Kios

Bandung
Kebakaran Landa Pasar Leuwiliang Bogor, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran Landa Pasar Leuwiliang Bogor, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Bandung
Bawaslu Bandung Minta Kades dan ASN Tak Hadiri Apel Akbar yang Digelar Anies-Cak Imin

Bawaslu Bandung Minta Kades dan ASN Tak Hadiri Apel Akbar yang Digelar Anies-Cak Imin

Bandung
Kemarau Panjang, Situ Gede Tasikmalaya Berubah Jadi Tempat Balap Motor

Kemarau Panjang, Situ Gede Tasikmalaya Berubah Jadi Tempat Balap Motor

Bandung
Kelabui Petugas, Pembunuh di Bandung Semprot Jasad Pasangannya dengan Parfum

Kelabui Petugas, Pembunuh di Bandung Semprot Jasad Pasangannya dengan Parfum

Bandung
Kenal di Medsos, Anak Usia 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Pencabulan

Kenal di Medsos, Anak Usia 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Pencabulan

Bandung
Pria di Bandung Bunuh Pasangan, Jenazah Korban Disembunyikan di Bawah Kasur

Pria di Bandung Bunuh Pasangan, Jenazah Korban Disembunyikan di Bawah Kasur

Bandung
Tengkorak Berambut Panjang Ditemukan Warga di Gunung Geulis Bandung Barat, Identitas Masih Misterius

Tengkorak Berambut Panjang Ditemukan Warga di Gunung Geulis Bandung Barat, Identitas Masih Misterius

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com