BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/4/2022).
Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa yang keberatan dengan dakwaannya.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB, Bahar hadir dalam persidangan dengan menggunakan busana baju merah dan sarung ungu serta kopiah coklat berbulu.
Baca juga: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya
Dalam sidang, tim jaksa yang diketuai Suharja, membacakan jawaban eksepsi terdakwa. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan tak beralasan dan meminta hakim untuk menolaknya.
"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.
Menanggapi eksepsi ini, jaksa menjawab beberapa hal terkait pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri (Pn) Bale Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pemindahan ini dinilai penasehat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan undang-undang.
Terkait hal itu, Jaksa menilai, penasehat hukum kurang mengikuti perkembangan dinamika hukum ketatanegaraan yang ada termasuk perubahan kekuasaan kehakiman yang kini berada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Perubahan kekuasaan kehakiman tersebut berimplikasi ke pengadilan yang dulu di Departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman
Jaksa juga menjawab soal tudingan penasehat hukum terkait pasal 14 dan 15 dalam dakwaan yang dinilai mengandung muatan politis dan ingin membungkam terdakwa Bahar. Padahal menurut penasehat hukum, kliennya peduli terhadap bangsa dan dizolimi oleh rezim saat ini.
"Bahwa perlu kita ingatkan kepada penasehat hukum terdakwa bahwa sebelum dibuat kesimpulan, seharusnya penasehat hukum menganalisa dan meneliti terlebih dahulu," katanya.
"Suatu ketentuan perundang-undangan bukan dengan mudahnya menyimpulkan tanpa analisa atau kajian," tambah dia.
Soal pasal 14-15, penasehat hukum mungkin tidak memahami tentang implementasi kenapa UU tersebut diberlakukan. Alasanya, supaya sidang tidak keluar konteksnya.
Jaksa kemudian menjawab, ada beberapa alasan mengapa pasal 14-15 ini masih dalam konteks dakwaan.
Sebab, tak ada peraturan perundang-undangan yang mencabut atau mengganti maupun mengubah pasal tersebut.
Baca juga: Bahar bin Smith Ajak Pimpinan Ponpes Debat Soal Maulid Nabi Muhammad
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.