KOMPAS.com - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tak ada niatan D, pegawai negeri sipil (PNS) Polres Sukabumi, untuk menghalangi mobil ambulans saat melintas di Jalan Palabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022).
Dedy menjelaskan, dari keterangan D, dia hanya ingin memastikan apakah benar ambulans itu sedang membawa pasien.
Baca juga: Videonya Adang Ambulans Viral, PNS Polres Sukabumi: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niatan
Saat itu, D hendak keluar dari parkiran minimarket dengan kondisi lalu lintas macet.
Baca juga: Anak Buah Jebak Warga dengan Sabu, Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot
"Hasil klarifikasi terhadap D, PNS Polres Sukabumi yang viral dalam video tersebut, bahwa pada saat yang bersangkutan hendak keluar dari toko Indomaret, tiba-tiba mobil ambulans dengan sirine masuk melewati kemacetan, yang kemudian oleh D, ambulans tersebut diberhentikan untuk dicek isi di dalamnya," ujar Dedy, dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Mengapa Anggota Polisi Mau Turuti Permintaan Kasatpol PP Makassar Tembak Mati Pegawai Dishub?
Setelah memastikan bahwa ambulans membawa pasiens, D kemudian membiarkan kendaran tersebut untuk lewat.
Baca juga: Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polres Wonogiri, Diawali Laporan Pemerasan
Tidak ada penganiayaan yang dilakukan D terhadap sopir ambulans.
Namun, atas peristiwa yang viral itu, D menyampaikan permintaan maaf.
"Dan setelah mendapat kepastian bahwa ambulans tersebut benar sedang membawa pasien, kemudian D mempersilakan mobil ambulans tersebut melanjutkan perjalanannya dan D kembali ke mobilnya dan memberi jalan mobil ambulans tersebut untuk menuju ke RS," jelasnya.
"Saat ini Pak D sudah meminta maaf terhadap sopir ambulans," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.