BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshori berharap hukuman terhadap SS (39) bisa setimpal dengan perbuatannya.
Sebab, tersangka telah mencabuli belasan muridnya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,
Menurutnya, tersangka layak mendapatkan sepertiga hukuman tambahan atau menerima hukuman kebiri.
Selain karena perbuatannya yang menyimpang dan merugikan masa depan korbannya, Ade melihat karena profesi tersangka yang menjadi seorang guru mengaji.
Baca juga: Guru Mengaji yang Cabuli Belasan Murid di Bandung Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi dia seorang guru kemudian melakukan sodomi, korbannya juga enggak sedikit. Terpenting adalah masa depan korban, pasti tragis, menderita, layak sekali dihukum seberat-beratnya. Syukur-syukur bisa dikebiri," katanya dihubungi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Bahkan, ia menyebut kasus SS hampir serupa dengan kasus Herry Wirawan di Kota Bandung.
Baginya, pilihannya cuma dua bagi pelaku seperti SS yaitu hukuman mati atau kebiri.
Baca juga: Guru Mengaji di Bandung Ditangkap Cabuli 12 Murid, Ini Modusnya
"Kalau misalnya tidak dihukum mati, karena ini korbannya tidak menghasilkan anak, karena korbannya laki-laki, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman maksimal itu bisa ditambah hukuman tambahannya dikebiri," tambahnya.
Selain itu, adanya pengakuan bahwa SS pernah mengalami hal serupa (pencabulan) di masa kecilnya, kata Ade perlu menjadi pertimbangan.
"Apalagi ada pengakuan dia pernah mengalami hal yang sama. Bisa jadi itu menjadi motif ia melakukan aksinya, maka penting latar belakang itu jadi pertimbangan tambahan hukum," tuturnya.
Hukuman tambahan, baik hukuman mati atau dikebiri, lanjutnya, merupakan efek jera yang sangat ampuh.
Ia khawatir, tidak diberlakukannya hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan, maka kasus serupa akan terus terjadi.
"Harus ada efek jera. Bahwa pelaku pidana terhadap kekerasan seksual betul-betul harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.