Sejauh ini pihaknya mengaku sedang mengawal kasus tersebut, bahkan sebelum kasus tersebut terjadi, Ade mengaku kerap berkoordinasi dengan dinas terkait, guna pencegahan kasus serupa.
"KPAD sendiri sampai saat ini masih terus mengawal kasus tersebut, bahkan kasus lainnya. Seiring waktu kami melakukan rapat dengan dinas terkait," ujarnya.
Saat ini, kata Ade, sebagian korban sudah ditangani oleh unit Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ia menuturkan kondisi korban berbeda-beda, ada yang mengalami trauma berat dan ringan.
"Sebagian ada yang ditangani oleh UPTD PPA, karena kan korban ada yang ringan dan ada yang berat traumanya, jadi penanganannya perlu koordinasi, jadi sesuai dengan permintaan. Kami juga akan kawal terus, proses hukumnya," tuturnya.
Pihaknya menghimbau, agar setiap orangtua selalu waspada menjaga anak-anaknya.
Ia melihat pendidikan tentang seksual penting dikenalkan sejak dini, mengingat kasus pencabulan kerap melibatkan orang-orang terdekat.
Diberitakan sebelumnya, SS telah ditangkap karena mencabuli 12 muridnya di Kabupaten Bandung.
Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (18/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.