KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa penabrak dan pembuang sejoli Nagreg, dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Terkait tuntutan tersebut, keluarga Handi Saputra dan Salsabila berbeda pandangan.
Orangtua Handi, Agan Suryati, kecewa lantaran terdakwa tak dihukum berat. Keluarga menginginkan Kolonel Priyanto dihukum mati.
"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujarnya di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Agan mengatakan, terdakwa pantas dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.
Pandangan berbeda disampaikan ibunda Salsabila, Suryati. Dia menuturkan, keluarga menyerahkan kasus itu kepada proses hukum.
"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya. Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ucapnya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.
Suryati berharap agar Kolonel Priyanto dihukum seadil-adilnya.
"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," ungkapnya.
Baca juga: Ibunda Salsabila Menangis Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg yang Tewaskan Anaknya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.