Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
Perwira TNI itu juga dituntut dipecat dari dinas kemiliterannya di TNI AD akibat tindak pidana yang dilanggarnya.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” papar Wirdel.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila
Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pada kasus ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai terlibat tabrakan dengan sejoli itu di Nagreg, 8 Desember 2021.
Setelahnya, para terdakwa membuang tubuh korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Selain Kolonel Priyanto, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Keduanya diadili secara terpisah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibunda Salsabila Tegaskan Tak Mau Balas Dendam pada Kolonel Inf Priyanto, yang Penting Dihukum Adil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.