PURWAKARTA, KOMPAS.com-Julianingsih, warga Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta mengadu anaknya tak diterima di MTS Negeri Purwakarta.
Aduan itu disampaikan kepada Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi seperti pada pada video yang diunggah Dedi Mulyadi Channel.
Padahal rumah Julianingsih tepat di belakang sekolah itu.
"Rumah saya dekat sekali," ungkap Julianingsih
Julianingsih mengaku keberatan jika putrinya sekolah di tempat lain yang jaraknya jauh dari rumah. Sebab, ongkosnya lebih besar. Apalagi, Julianingsih merupakan orangtua tunggal.
"Ongkosnya besar kalau di tempat jauh," katanya.
Mendengar aduan itu, Dedi Mulyadi pun langsung mendatangi MTs Negeri Purwakarta. Kepada pihak sekolah, Dedi meminta putri Julianingsih dan warga di sekitar sekolah tersebut diterima.
"Saya datangi sekolahnya untuk agar penduduk lokal diterima," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Dedi mengatakan, pihak sekolah beralasan kuota zonasi berdasarkan aturan Kementerian Agama hanya sekitar 5 persen.
Adapun menurutnya, kuota zonasi berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebanyak 60 persen.
"Sehingga saya meminta dicari solusi agar yang di samping rumahnya yang diterima," ungkap Mantan Bupati Purwakarta itu.
Apalagi, Dedi sendiri berkontribusi pada dibangunnya MTs N Purwakarta di tempat itu. Tanah tempat sekolah itu dibangun merupakan milik Pemkab Purwakarta yang kemudian diberikan Hak Guna Bangun (HGB) kepada sekolah.
"Karena saya ingin anak-anak di tempat itu bisa sekolah lebih dekat," kata Dedi.
Adapun soal perbedaan kuota zonasi pada Kemendikbud dan Kemenag, Dedi meminta kedua menteri berdiskusi dan menyamakan visi. Hal ini untuk mewujudkan visi Presiden RI.