"Saya sih meminta agar Kementerian Agama sama dengan Kemendikbud," ungkapnya.
Dedi yang mewakili masyarakat juga mengaku sudah menyampaikan kepada rekannya di DPR RI yang membidangi pendidikan perihal perbedaan kuota zonasi penerimaan siswa baru pada Kemendikbud dan Kemenag.
"Kenapa sih sistem penerimaan kuota penerimaan anak didik antara Kemendikbud dan Kemenag beda. Jika Kemendikbud 60 persen, Kemenag ya harusnya 60 persen juga," ungkap Dedi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan, siswa yang orang tuanya mengadu sudah diterima di Mts N Purwakarta.
"Yang bersangkutan sudah diterima," kata Purwanto melalui pesan singkat.
Adapun soal perbedaan kuota zonasi penerimaan siswa baru, Purwanto berharap ada harmonisasi.
"Harus ada harmonisasi peraturan Kemenag dan Kemendikbud," ujar Purwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.