PURWAKARTA, KOMPAS.com-Julianingsih, warga Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta mengadu anaknya tak diterima di MTS Negeri Purwakarta.
Aduan itu disampaikan kepada Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi seperti pada pada video yang diunggah Dedi Mulyadi Channel.
Padahal rumah Julianingsih tepat di belakang sekolah itu.
"Rumah saya dekat sekali," ungkap Julianingsih
Julianingsih mengaku keberatan jika putrinya sekolah di tempat lain yang jaraknya jauh dari rumah. Sebab, ongkosnya lebih besar. Apalagi, Julianingsih merupakan orangtua tunggal.
"Ongkosnya besar kalau di tempat jauh," katanya.
Mendengar aduan itu, Dedi Mulyadi pun langsung mendatangi MTs Negeri Purwakarta. Kepada pihak sekolah, Dedi meminta putri Julianingsih dan warga di sekitar sekolah tersebut diterima.
"Saya datangi sekolahnya untuk agar penduduk lokal diterima," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Dedi mengatakan, pihak sekolah beralasan kuota zonasi berdasarkan aturan Kementerian Agama hanya sekitar 5 persen.
Adapun menurutnya, kuota zonasi berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebanyak 60 persen.
"Sehingga saya meminta dicari solusi agar yang di samping rumahnya yang diterima," ungkap Mantan Bupati Purwakarta itu.
Apalagi, Dedi sendiri berkontribusi pada dibangunnya MTs N Purwakarta di tempat itu. Tanah tempat sekolah itu dibangun merupakan milik Pemkab Purwakarta yang kemudian diberikan Hak Guna Bangun (HGB) kepada sekolah.
"Karena saya ingin anak-anak di tempat itu bisa sekolah lebih dekat," kata Dedi.
Adapun soal perbedaan kuota zonasi pada Kemendikbud dan Kemenag, Dedi meminta kedua menteri berdiskusi dan menyamakan visi. Hal ini untuk mewujudkan visi Presiden RI.
"Saya sih meminta agar Kementerian Agama sama dengan Kemendikbud," ungkapnya.
Dedi yang mewakili masyarakat juga mengaku sudah menyampaikan kepada rekannya di DPR RI yang membidangi pendidikan perihal perbedaan kuota zonasi penerimaan siswa baru pada Kemendikbud dan Kemenag.
"Kenapa sih sistem penerimaan kuota penerimaan anak didik antara Kemendikbud dan Kemenag beda. Jika Kemendikbud 60 persen, Kemenag ya harusnya 60 persen juga," ungkap Dedi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan, siswa yang orang tuanya mengadu sudah diterima di Mts N Purwakarta.
"Yang bersangkutan sudah diterima," kata Purwanto melalui pesan singkat.
Adapun soal perbedaan kuota zonasi penerimaan siswa baru, Purwanto berharap ada harmonisasi.
"Harus ada harmonisasi peraturan Kemenag dan Kemendikbud," ujar Purwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.