Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Bahar bin Smith: Saya Bersyukur

Kompas.com - 26/04/2022, 14:21 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS,com - Sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022).

Dalam sidang yang beragendakan putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Bahar bin Smith.  

"Mengadili, satu menyatakan menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dodong saat membacakan putusan sela.

Baca juga: Sebelum Sidang Berakhir, Hakim Lontarkan Pujian karena Bahar bin Smith Kerap Ceramah di Tahanan

Hakim berpendapat bahwa PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Habib Bahar, hakim pun memerintah pidana umum melakukan pemeriksaan perkara.

Menurut Dodong, eksepsi kuasa hukum terhadap dakwaan tidak memuat fakta tentang keonaran.

Oleh karena itu, hakim berpendapat kasus ini perlu dibuktikan dalam persidangan untuk mengetahui duduk perkara, serta peran terdakwa seperti apa, serta untuk mengetahui apakah hal itu masuk dalam perkara atau tidak.

Usai persidangan, Bahar bin Smith mengaku bersyukur eksepsi kuasa hukum ditolak hakim.

Ia meyakini bahwa dirinya bisa membuktikan tidak menyebarkan berita bohong terkait Habib Rizieq yang dipenjara dan kematian enam laskar FPI.

"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasannya putusan sela-nya eksepsi saya ditolak. Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucap Bahar.

Baca juga: Usai Sidang, Tba-tiba Bahar bin Smith Singgung Soal Istrinya: Hati Saya Hanya untuk Istri

"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Dan bahwasanya 6 laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tambahnya.

Sidang ini akan kembali digelar pada 10 Mei mendatang atau setelah Lebaran 2022.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com