Selain itu, Kusworo mengaku tersangka sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun.
"Selama itu, tersangka sudah meraup keuntungan paling kecil tiap bulan Rp 1 juta," kata Kusworo.
Selama menjalankan aksinya, kata Kusworo, tersangka mendapatkan burung langka tersebut dari forum komunitas burung yang ada di Facebook.
Kemudian, tersangka kembali mengiklankan burung tersebut di akun miliknya.
"Dari hasil penyelidikan terakhir, tersangka membeli burung tersebut dari pemilik akun Facebook dengan inisial W dan J," kata Kusworo.
Kusworo menyebut, seluruh barang bukti untuk sementara akan disimpan di Lembang Zoo.
"Setelah berkoordinasi dengan BKSDA kami akan menitipkan sementara, burung-burung tersebut di Lembang Zoo, karena membutuhkan perawatan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.