BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan, baik roda dua maupun empat, untuk mudik lebaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. Ia mengatakan, imbauan tersebut sudah disosialisasikan kepada para ASN.
"Informasi tersebut sudah kami sampaikan pada para ASN, ini bukan tradisi, tapi ini merupakan arahan pusat," katanya saat ditemui, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: ASN Dilarang Pakai untuk Mudik, Mobil Dinas di Bantul Diparkir di Kantor Pemkab
Sahrul menyebut ada sanksi bagi ASN yang kekeh pergi mudik menggunakan mobil dinas.
"Tidak boleh menggunakan mobil dinas dan tentu ada sanksinya bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu," tuturnya.
Sesuai dengan intruksi Bupati, kata Sahrul, bagi ASN yang mudik dengan mobil dinas akan dicabut fasilitasnya.
"Bagi yang tetap memaksakan atau melanggar, sanksinya sesuai dengan apa yang sudah di koordinasikan dengan Pak Bupati, ASN itu tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut, misalnya menggunakan mobil untuk mudik, maka yang bersangkutan tidak dapat mobil," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.