BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan, baik roda dua maupun empat, untuk mudik lebaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. Ia mengatakan, imbauan tersebut sudah disosialisasikan kepada para ASN.
"Informasi tersebut sudah kami sampaikan pada para ASN, ini bukan tradisi, tapi ini merupakan arahan pusat," katanya saat ditemui, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: ASN Dilarang Pakai untuk Mudik, Mobil Dinas di Bantul Diparkir di Kantor Pemkab
Sahrul menyebut ada sanksi bagi ASN yang kekeh pergi mudik menggunakan mobil dinas.
"Tidak boleh menggunakan mobil dinas dan tentu ada sanksinya bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu," tuturnya.
Sesuai dengan intruksi Bupati, kata Sahrul, bagi ASN yang mudik dengan mobil dinas akan dicabut fasilitasnya.
"Bagi yang tetap memaksakan atau melanggar, sanksinya sesuai dengan apa yang sudah di koordinasikan dengan Pak Bupati, ASN itu tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut, misalnya menggunakan mobil untuk mudik, maka yang bersangkutan tidak dapat mobil," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.