Mantan Bupati Indramayu Supendi pun tercatat ditahan KPK atas kasus suap pada Selasa 15 Oktober 2019.
Saat ditangkap, Supendi baru 7 bulan dilantik menjadi bupati menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri dari jabatan bupati.
Supendi dilantik pada 7 Februari 2019.
Ia diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya lantaran diduga terlibat dalam transaksi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.
Dari operasi tersebut, tim KPK menyita uang seratusan juta rupiah.
Baca juga: Terjerat OTT KPK, Bupati Supendi Minta Maaf ke Masyarakat Indramayu
Wali Kota Tasikmalaya terdahulu, Budi Budiman pun terjerat kasus suap DAK Kota Tasikmalaya pada Oktober 2020.
Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmlaya. Dugaan suap yang diberikan mencapai Rp 400 juta.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Hal serupa terjadi pada mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang terjerat korupsi dan pencucian uang pada tahun 2014.
Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap dengan memaksa terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Tatar Kertabumi Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Karawang Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Ade Swara Sudah Kaya sejak Dulu
Dalam kasus pencucian uang di tahun 2019, KPK menduga Sunjaya telah menggunakan duit hasil suap dan gratifikasi untuk membeli tanah dan mobil menggunakan nama orang lain.
Sunjaya juga diduga menempatkan uang hasil kejahatannya ke dalam rekening atas nama orang lain.
KPK menduga total duit suap dan gratifikasi yang telah diterima Sunjaya berjumlah Rp 51 miliar.
Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara, Termasuk Uang Denda Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Sumber uang yang telah teridentifikasi berasal di antaranya dari suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, perizinan properti, dan gratifikasi terkait pengadaan barang-jada, serta mutasi jabata.
KPK juga menyatakan ada sejumlah uang hasil koruspi Sunjaya yang mengalir ke acara PDIP.
KPK menyebut uang berjumlah Rp250 juta itu diberikan Sunjaya untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.
Pada tahun 2013, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ditahan KPK. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara saat sidang dgelar pada Senin (28/4/2014).
Ia didakwa telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya sebesar Rp 6 miliar. Ia juga melakukan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut.
Selain divonis 10 tahun penjara, Dada Rosada juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta.
Baca juga: Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses
Kasus ini bermula ketika Dada Rosada bersama Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi secara bersama-sama melakukan pemberian uang pada hakim Setyabudi Tejocahyono untuk pengurusan perkara tujuh terdakwa korupsi dana Bansos tahun anggaran 2009-2010, yang tak lain adalah anak buah mereka.
Maksud pemberian uang, barang, dan fasilitas itu adalah agar Dada cs tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana Bansos serta supaya tujuh terdakwa dihukum ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.