Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ade Yasin, Ini Deretan Kepala Daerah di Jawa Barat yang Tersandung Korupsi dan Ditangkap KPK

Kompas.com - 28/04/2022, 12:32 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Ade ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga anak buahnya dan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Ia diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Jawa Barat untuk melakukan audit interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal tersebut dilakukan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ade Yasin menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa barat yang tersangkut perkara korupsi.

Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Rachmat Yasin yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta itu kemudian resmi ditahan selama 20 hari.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Rachmat Yasin yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta itu kemudian resmi ditahan selama 20 hari.
Ade yasin adalah adik dari Rachmat Yasin yang pernah menjabat sebagai Bupati Bogor. Rachmat Yasin juga dicokok KPK pada 7 Mei 2014.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Selain Rachmat, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertania dan kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Rachmat divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 27 November 2014.

  • Kabupaten Subang

Tiga Bupati di Subang yang menjabat secara berturut-turut lalu terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Eep Hidayat yang menjabat bupati periode 2008-2013, Ojang Suhandi (2013-2018) dan Imas Aryumningsing (2016-2018).

Saat Eep menjadi bupati periode 2005-2008, Ojang Suhandi adalah ajudannya. Ojang digandeng sebagai wakil bupati pada periode kedua, 2008-2013.

Namun Eep tak bisa merampungkan masa jabatannya lantaran terlibat kasus korupsi karena diduga terlibat kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Imas Diduga Gunakan Sebagian Uang Suap untuk Biaya Kampanye Pilkada

 

Pada 2011, Eep dihukum lima tahun dan baru bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, 12 Februari 2016. Begitu Eep ditahan, Ojang otomatis naik menggantikan posisi bekas bosnya itu.

Di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013-2018, Ojang menggandeng Imas Aryumningsing.

Di tengah masa jabatannya, Ojang Suhandi ditangkap KPK karena menyuap tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap itu terkait upaya dia mengamankan diri dari perkara penyelewengan anggaran BPJS 2014 yang tengah ditangani Kejati.

Pada 11 Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Ojang 8 tahun penjara.

Baca juga: Imas Diduga Gunakan Sebagian Uang Suap untuk Biaya Kampanye Pilkada

Sejak Ojang ditangkap, Imas melanjutkan jabatan sebagai Bupati Subang hingga 2018. Imas juga maju Pilbup Subang 2018.

Namun Imas juga ditangkap KPK pada Oktober 2018. Imas terbukti menerima duit suap Rp 410 juta dalam kasus perizinan pembuatan pabrik di Subang. Imas Aryumningsih divonis hukuman bui selama 6,5 tahun.

 

Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021). Ajay menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021). Ajay menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Hal serupa dialami Kota Cimahi. Ajay Priatna yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi terkena OTT KPK atas kasus suap pembangunan rumah sakit pada November 2020.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.

Tak hanya Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya, Atti Suhari pun terkena kasus korupsi pada Desember 2016, bersama suaminya almarhum Itoc Tochija yang merupakan Wali Kota Cimahi 2002-2012.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

  • Bandung Barat

Kasus korupsi juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Bupati Bandung Barat pertama yakni almarhum Abubakar terkena OTT KPK pada April 2018 atas kasus setoran uang dari SKPD.

Kemudian penggantinya, Aa Umbara Sutisna pun terjaring KPK atas kasus suap bantuan Covid-19.

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi pun terkena OTT KPK pada Januari 2022 atas dugaan kasus penarikan uang dari camat dan ASN.

Ia menarik uang untuk membangun glamorous camping atau glamping pribadi.

Dalam perkara suapnya, pria yang akrab dipanggil Pepen itu diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Baca juga: KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing yang Dilakukan Rahmat Effendi

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

Selain Pepan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pun ditahan KPK pada Oktober 2018 atas kasus pengurusan izin Meikarta.

Ia dtetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris daerah Jawa Barat non aktif, Iwa Karniwa.

Neneng Hasanah sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus suap Meikarta. Ia terbukti menerima suap guna memuluskan perizinan proyek yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat itu.

Selain Iwa dan Neneng, KPK juga menetapkan eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Minta Uang ke Para Camat di Bekasi untuk Bangun Glamping Pribadi

 

Bupati Indramayu Supendi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Bupati Indramayu Supendi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019). KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.
Mantan Bupati Indramayu Supendi pun tercatat ditahan KPK atas kasus suap pada Selasa 15 Oktober 2019.

Saat ditangkap, Supendi baru 7 bulan dilantik menjadi bupati menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri dari jabatan bupati.

Supendi dilantik pada 7 Februari 2019.

Ia diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya lantaran diduga terlibat dalam transaksi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.

Dari operasi tersebut, tim KPK menyita uang seratusan juta rupiah.

Baca juga: Terjerat OTT KPK, Bupati Supendi Minta Maaf ke Masyarakat Indramayu

  • Tasikmalaya

Wali Kota Tasikmalaya terdahulu, Budi Budiman pun terjerat kasus suap DAK Kota Tasikmalaya pada Oktober 2020.

Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmlaya. Dugaan suap yang diberikan mencapai Rp 400 juta.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Hal serupa terjadi pada mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang terjerat korupsi dan pencucian uang pada tahun 2014.

Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap dengan memaksa terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Tatar Kertabumi Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Karawang Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Ade Swara Sudah Kaya sejak Dulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hariDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terkena OTT KPK pada Oktober 2018 atas kasus jual beli jabatan.

Dalam kasus pencucian uang di tahun 2019, KPK menduga Sunjaya telah menggunakan duit hasil suap dan gratifikasi untuk membeli tanah dan mobil menggunakan nama orang lain.

Sunjaya juga diduga menempatkan uang hasil kejahatannya ke dalam rekening atas nama orang lain.

KPK menduga total duit suap dan gratifikasi yang telah diterima Sunjaya berjumlah Rp 51 miliar.

Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara, Termasuk Uang Denda Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Sumber uang yang telah teridentifikasi berasal di antaranya dari suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, perizinan properti, dan gratifikasi terkait pengadaan barang-jada, serta mutasi jabata.

KPK juga menyatakan ada sejumlah uang hasil koruspi Sunjaya yang mengalir ke acara PDIP.

KPK menyebut uang berjumlah Rp250 juta itu diberikan Sunjaya untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

  • Wali Kota Bandung

Pada tahun 2013, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ditahan KPK. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara saat sidang dgelar pada Senin (28/4/2014).

Ia didakwa telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya sebesar Rp 6 miliar. Ia juga melakukan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut.

Selain divonis 10 tahun penjara, Dada Rosada juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta.

Baca juga: Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses

Kasus ini bermula ketika Dada Rosada bersama Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi secara bersama-sama melakukan pemberian uang pada hakim Setyabudi Tejocahyono untuk pengurusan perkara tujuh terdakwa korupsi dana Bansos tahun anggaran 2009-2010, yang tak lain adalah anak buah mereka.

Maksud pemberian uang, barang, dan fasilitas itu adalah agar Dada cs tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana Bansos serta supaya tujuh terdakwa dihukum ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com