BANDUNG, KOMPAS com - Kapolda Jabar Irjen Suntana melarang masyarakat untuk takbiran keliling saat jelang lebaran 2022, diimbau Takbiran di Masjid.
"Setelah berkonsultasi dengan para alim ulama, NU, DMI dan Ketua Muhammadiyah dan tokoh masyarakat yang lain, kami menyarankan masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Suntana ditemui di Pos Cikapayang Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/5/2022).
Larangan tersebut dilakukan lantaran masih dalam kondisi pandemi dan dinilai mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
"Kami imbau agar masyarakat melaksanakan takbiran secara khidmat dan khusyuk dengan memenuhi masjid, musala dan Surau," ucapnya.
Baca juga: Ini Imbauan Kapolda Sulut Saat Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri
Kapolda bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar berencana melaksanakan patroli berskala besar untuk memastikan jalannya takbiran masyarakat berjalan dengan lancar.
"Forkopimda akan melaksanakan patroli skala besar untuk memastikan jalannya takbiran masyarakat berjalan dengan lancar sampai pengamanan hari raya idul Fitri di beberapa tempat yang telah ditentukan," ucapnya.
Suntana menambahkan bahwa jelang hari Raya Idul Fitri 2022 ini tidak ada kasus yang menonjol, ada kejadian kecelakaan namun dinilai tak terlalu besar dan masih normal.
"Begitu juga dengan situasi Kamtibmas. Terakhir, pada kesempatan ini, tinggal satu hari lagi kita akan merayakan pesta kemenangan sebagai umat muslim, besok kita akan melaksanakan malam takbiran," jelasnya.
Baca juga: Polres Magelang Kota Urus Izin Pesta Kembang Api Malam Takbiran ke Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, konvoi atau takbiran keliling dapat menyebabkan gangguan ketertiban sehingga masyarakat diimbau melakukan takbiran di lokasi masing-masing dengan aman.
Selain mengganggu ketertiban, menuru Tompo, guna mencegah penyebaran Covid-19, maka kegiatan yang bersifat kerumunan diimbau tidak dilakukan.
Kepolisian akan melakukan patroli ke sejumlah titik pada malam takbiran guna memastikan ketertiban masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.