Saat ini petugas tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kriminalitas tersebut.
Aswin pun mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
"Kami sedang mengejar tersangka lainnya, ini kan baru satu. Jadi bagi kelompok oknum teman tersangka yang belum kami tangkap lebih baik menyerahkan diri karena akan kita kejar pelaku geng motor ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aswin juga mengimbau kepada kelompok bermotor untuk tidak melakukan konvoi di Bandung.
"Kami imbau tidak ada lagi konvoi di Bandung karena ini berpotensi untuk kriminal, ini yang terakhir, kalau masih melakukan kami akan ungkap perkaranya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.