Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya: Tak Ada Lagi WFH dan Toleransi bagi ASN, Libur Lebaran Cukup Lama

Kompas.com - 09/05/2022, 14:31 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menegaskan, tak ada lagi pemberlakuan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya seusai sepekan lebih libur Lebaran

Semua ASN di wilayah kerja Tasikmalaya mulai masuk kerja hari ini, Senin (9/5/2022). Bahkan pihaknya membentuk tim inspeksi mendadak (sidak) absensi daftar hadir mulai hari ini.

"Tak ada lagi WFH dan toleransi lagi bagi ASN Pemkot Tasikmalaya. Liburan Lebaran sudah cukup lama kemarin. Tanpa kecuali semuanya sudah tidak ada izin lagi, cuti sudah lama, dan libur sudah cukup lama," jelas Yusuf seusai apel hari pertama masuk kerja, Senin. 

Baca juga: Siang Ini, Tanjakan Gentong Tasikmalaya Tak Ada Kemacetan Usai Libur Lebaran, Arus Balik Pemudik Berakhir?

Yusuf menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja dan terkena sidak akan mendapatkan hukuman indisipliner dari instansi terkait.

Apalagi sebelum cuti bersama, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk masuk pada Senin, 9 Mei 2022.

"Kita sudah buat tim untuk sidak ke tiap kantor untuk melihat. Absensi akan kita lihat dan nanti ketahuan siapa yang masih libur dan masih mudik. Tapi saya sudah instruksikan harus masuk hari ini sebelumnya. Tidak ada toleransi," tambahnya.

Terkait adanya WFH di Kementrian Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait edaran WFH selektif sampai 14 Mei 2022, Yusuf mengaku tak akan memberlakukan WFH bagi ASN di wilayahnya.

Baca juga: Sekda Kota Tasik Ancam Kelurahan: Saya Ingatkan, Jangan Ada Warga Isoman Berkeliaran

Apalagi, tingkat penyebaran Covid-19 usai musim Lebaran masih relatif normal dan tak ada peningkatan jumlah signifikan.

"WFH tidak ada di (Kota) Tasikmalaya. Insya Allah, pandemi sudah turun terus dan landai. Kita lihat saja sudah mudik dan arus balik ada yang kena gak? Kalau sekarang masih aman," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022. 

Baca juga: Pemprov Jabar Wacanakan Pegawai Eselon IV WFH Permanen

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Semua ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com