BANDUNG, KOMPAS.com - Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat Agus Kosasih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).
Agus yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 dan 2018 itu didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar Rp 7,5 miliar.
Baca juga: Selain Ade Yasin, Ini Deretan Kepala Daerah di Jawa Barat yang Tersandung Korupsi dan Ditangkap KPK
Agus dinilai menggunakan kekuasaannya memainkan pengadaan soal ujian madrasah dengan mengarahkannya ke salah satu perusahaan agar mendapatkan cash back atau CSR.
"Bahwa terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala madrasah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI, yang berhak membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di lingkungan Kemenag kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Namun pada kenyataannya, Agus malah mengarahkan para KKMI kabupaten/kota se-Jabar, terkait pengadaan soal ujian tersebut pada satu perusahaan yakni CV Mitra Cemerlang Abadi.
Agus bahkan melakukan rapat dengan para Ketua KKMI terkait penunjukan itu.
Jaksa menyebut bahwa Agus menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke Ketua KKMI kabupaten/kota se-Jabar.
"Dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," kata Arnold.
Baca juga: 6 Tahun DPO Kasus Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos di Aceh Timur Ditangkap
Nilai yang ditawarkan perusahaan tersebut yakni, pengadaan soal PAS Rp 16 ribu per siswa, pengadaan soal PAT Rp 16 ribu per siswa, pengadaan soal untuk try out Rp 73 ribu per siswa, pengadaan soal UN Rp 73 ribu per siswa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.