Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana Bos Madrasah Tak Ajukan Eksepsi, Siap Ungkap yang Terlibat

Kompas.com - 09/05/2022, 18:07 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Agus Kosasih, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, tak mengajukan eksepsi atas dakwaannya.

Kuasa Hukum Agus bahkan siap membongkar kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut.

"Surat dakwaan sudah dibacakan oleh JPU, dari terdakwa sendiri juga tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya ada beberapa tanggapan dari terdakwa yang intinya dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan ketua KMI, karena meninggal dan dilanjutkan oleh dia," kata Kuasa Hukum Agus Bambang Lesmana saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp 7,5 Miliar

Menurut Bambang, pihaknya siap mengungkap pihak mana saja yang terlibat kasus korupsi dana BOS Madrasah sebesar 7,5 miliar tersebut.

"Dari saya kuasa hukum terdakwa, ini seakan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang. Pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini. Kan uang ini. Mengalir ke mana saja, dan siapa saja yang gunakan," ucapnya.

"Sesuai dengan dakwaan, digunakan oleh KMMI oleh kabupaten/kota Rp 6 miliar, digunakan oleh bendahara dan sekretaris KMMI provinsi Rp satu miliar dua ratus, Agus hanya menggunakan Rp 260 juta itu yang ada di dakwaan. Nah sisanya itu banyak kami ingin mengungkap seluas-luasnya, siapa saja yang terlibat ini," tambahnya.

Bambang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain dalam kasus kasus korupsi  pengadaan soal ujian dengan dalih cash back tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan setelah analisa dari BAP, dari pemeriksaan kemarin, saya kan mendampingi dari pemeriksaan banyak loh calon-calon tersangka yang lain. Biasanya korupsi tidak dilakukan sendiri," ujarnya.

Baca juga: 1.455 Narapidana di Babel Terima Remisi Idul Fitri, 3 Orang dari Kasus Korupsi

Menurutnya, dalam persidangan nanti kliennya itu akan membuktikan aliran dana BOS itu, siapa saja yang diduga terlibat.

"Nanti dalam pembuktian kan Pak Agus bercerita ke mana saja uangnya, oleh siapa saja dan termasuk dari kanwil meluas melebarnya, termasuk dari pengurus KMMI kabupaten/kota dan provinsi itu kan ada situ (di dakwaan) jelas oleh KMMI kabupaten/kota RP 6 miliar. Jadi Rp 7 miliar itu bukan hanya Pak Agus, kan dijelaskan dalam dakwaan. Dijelaskan juga tadi oleh Pak jaksa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pemeriksaan sidang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Agus Kosasih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).

Agus yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 dan 2018 itu didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar 7,5 miliar.

Agus dinilai menggunakan kekuasaanya memainkan pengadaan soal ujian madrasah dengan mengarahkannya ke salah satu perusahaan agar mendapatkan cash back atau CSR.

Menurut Jaksa, uang cash back memang diberikan perusahaan kepada 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420, dan sumber dana tersebut berasal dari BOS. Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000.

Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Atas perbuatannya, Agus didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com