BANDUNG,KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).
Dalam sidang beragendakan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi.
Salah satu saksi Tubagus Nur Alam mengatakan bahwa dirinya melaporkan ceramah Habib Bahar dalam video yang diunggah Tatang Rustandi dengan laporan penyebaran berita bohong.
"Saya melaporkan Habib Bahar terkait video berita kebohongan," kata Tubagus yang merupakan saksi pelapor dalam sidang tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Pelapor Bahar bin Smith dalam Sidang
Tubagus berkata, dirinya melihat video ceramah Bahar bin Smith di YouTube pada 16 Desember 2021 di Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa kemudian bertanya kepada saksi tentang apa yang diingat dan didengar saat melihat tayangan ceramah Habib Bahar dalam video tersebut.
Saksi menjawab bahwa tayangan ceramah Bahar bin Smith itu memuat berita bohong.
"Berita bohong, beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena melaksanakan maulid nabi, pengawal 6 itu dikuliti. Saya kira itu bohong," kata saksi.
"Yang saya tahu HRS dipenjara karena pelanggaran PPKM. Pengawal 6 itu meninggal karena ditembak polisi, (itu) yang saya tahu dari media," lanjut saksi.
Setelah melihat tayangan video YouTube tersebut, saksi kemudian melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.