Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Bahar bin Smith Hadir: Saya Laporkan Terkait Berita Bohong, Sehari Setelah Nonton Ceramah di YouTube

Kompas.com - 10/05/2022, 12:35 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang beragendakan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi.

Salah satu saksi Tubagus Nur Alam mengatakan bahwa dirinya melaporkan ceramah Habib Bahar dalam video yang diunggah Tatang Rustandi dengan laporan penyebaran berita bohong.

"Saya melaporkan Habib Bahar terkait video berita kebohongan," kata Tubagus yang merupakan saksi pelapor dalam sidang tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Pelapor Bahar bin Smith dalam Sidang

Tubagus berkata, dirinya melihat video ceramah Bahar bin Smith di YouTube pada 16 Desember 2021 di Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi tentang apa yang diingat dan didengar saat melihat tayangan ceramah Habib Bahar dalam video tersebut.

Saksi menjawab bahwa tayangan ceramah Bahar bin Smith itu memuat berita bohong.

"Berita bohong, beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena melaksanakan maulid nabi, pengawal 6 itu dikuliti. Saya kira itu bohong," kata saksi.

"Yang saya tahu HRS dipenjara karena pelanggaran PPKM. Pengawal 6 itu meninggal karena ditembak polisi, (itu) yang saya tahu dari media," lanjut saksi.

Setelah melihat tayangan video YouTube tersebut, saksi kemudian melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

Pelapor kemudian dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Saya di BAP panggilan Polda Jabar itu akhir Desember," ucapnya.

Saksi Tubagus mengaku dipanggil 1 kali untuk dimintai keterangan di Polda Jabar. Saat itu, saksi mengatakan alasan pelaporan tersebut.

"Terkait mengapa melaporkan, bisa mengasumsikan masyarakat. Pada saat itu melihat video bersama teman," ucapnya.

Saksi menyebut bahwa video itu dilihat di akun YouTube Tatang Rustandi (salah satu terdakwa). Video itu diunggah pada 11 Desember, sementara saksi menontonnya lima hari kemudian yakni pada tangga 16 Desember 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com