BANDUNG, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah di Indonesia akan tuntas tahun ini. Rinciannya, 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Kekosongan jabatan kepala daerah itu bakal diisi oleh Pj sebagai upaya transisi menuju Pilkada Serentak 2024.
Di Jawa Barat, ada tiga kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini, yakni Kabupaten Bekasi (22 Mei 2022), Kota Cimahi (22 Oktober 2022), dan Kota Tasikmalaya (14 November 2022).
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Seleksi ASN untuk Penjabat Kepala Daerah...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut menyoroti berbagai potensi konflik dalam pemilihan calon penjabat.
Menurutnya, beragam masalah akan mencuat lantaran durasi jabatan penjabat kali ini relatif panjang (sampai Pilkada 2024), meskipun ada opsi pergantian setelah setahun menjabat.
Salah satu yang ia soroti adalah mekanisme pemilihan penjabat.
Pria yang akrab disapa Emil menuturkan, dalam pemilihan Pj (bupati/wali kota), secara prosedur gubernur akan mengusulkan tiga calon nama penjabat bupati atau wali kota yang diurutkan berdasarkan penilaian internal.
Namun, gubernur tak berhak memilih lantaran keputusan akhir ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Masalah lain muncul saat calon yang dipilih justru bukan berasal dari tiga nama yang diusulkan.
"Kenyataannya, tidak semua urutan satu yang menurut kami dianggap optimal itu yang dipilih. Ada yang ranking dua, ranking tiga yang dipilih oleh keputusan Kementerian Dalam Negeri. Ada yang sama sekali ketiganya tidak dipilih."
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam diskusi Kompas XYZ Forum "Penjabat Menguasai Daerah: Kebijakan Terarah vs Konservatisme Kebijakan yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.