BANDUNG, KOMPAS com - Massa buruh yang tergabung dalam berbagai elemen buruh Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).
Aksi tersebut menyuarakan aspirasi sekaligus memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei.
Baca juga: Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, aksi ini berlangsung di tiga titik di Kota Bandung, yakni di Gedung Sate, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
Adapun massa yang ikut dalam aksi tersebut, menurut Roy, sebanyak 2.500 orang perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ada enam tuntutan yang disuarakan yakni :
1. Batalkan Keputusan Gubernur UMK Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan.
2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub Kenaikan Upah Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau l2bih.
3. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.
4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR, dan hak-hak pekerja lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.