Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mayday di Bandung, Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 12/05/2022, 15:51 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Massa buruh yang tergabung dalam berbagai elemen buruh Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).

Aksi tersebut menyuarakan aspirasi sekaligus memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei.

Baca juga: Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, aksi ini berlangsung di tiga titik di Kota Bandung, yakni di Gedung Sate, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.

Adapun massa yang ikut dalam aksi tersebut, menurut Roy, sebanyak 2.500 orang perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ada enam tuntutan yang disuarakan yakni :

1. Batalkan Keputusan Gubernur UMK Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan.

2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub Kenaikan Upah Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau l2bih.

3. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR, dan hak-hak pekerja lainnya.

Roy mengatakan, buruh menuntut pembatalan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta penerbitan Kepgub dengan dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Peringati Mayday, Buruh Akan Demo di Gedung DPR dan Longmarch ke GBK 14 Mei 2022

Menurut Roy, pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tertanggal 30 November dengan Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Menurut kami, Kepgub tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor:91/PUU-XVIII/2020 dimana dalam amar putusan MK. Karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI untuk membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2022).

Buruh juga menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub kenaikan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menurut Roy, Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah, karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah.

"Karena upah minimum hanya untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah bekerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ucapnya.

Buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan badan legislatif DPR RI. Buruh menilai langkah itu hanya akal-akalan memuluskan metode Omnibus Law.

"Kami juga menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Bandung
Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Bandung
Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, 'Track Record' Jadi Pertimbangan

Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, "Track Record" Jadi Pertimbangan

Bandung
Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Bandung
2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

Bandung
3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

Bandung
Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Bandung
1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com