Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mayday di Bandung, Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 12/05/2022, 15:51 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Massa buruh yang tergabung dalam berbagai elemen buruh Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).

Aksi tersebut menyuarakan aspirasi sekaligus memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei.

Baca juga: Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, aksi ini berlangsung di tiga titik di Kota Bandung, yakni di Gedung Sate, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.

Adapun massa yang ikut dalam aksi tersebut, menurut Roy, sebanyak 2.500 orang perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ada enam tuntutan yang disuarakan yakni :

1. Batalkan Keputusan Gubernur UMK Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan.

2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub Kenaikan Upah Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau l2bih.

3. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR, dan hak-hak pekerja lainnya.

Roy mengatakan, buruh menuntut pembatalan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta penerbitan Kepgub dengan dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Peringati Mayday, Buruh Akan Demo di Gedung DPR dan Longmarch ke GBK 14 Mei 2022

Menurut Roy, pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tertanggal 30 November dengan Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Menurut kami, Kepgub tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor:91/PUU-XVIII/2020 dimana dalam amar putusan MK. Karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI untuk membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2022).

Buruh juga menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub kenaikan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menurut Roy, Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah, karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah.

"Karena upah minimum hanya untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah bekerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ucapnya.

Buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan badan legislatif DPR RI. Buruh menilai langkah itu hanya akal-akalan memuluskan metode Omnibus Law.

"Kami juga menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Bandung
Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Bandung
2 Mantan Bupati Ingin Maju Pilkada Garut lewat Jalur Perseorangan

2 Mantan Bupati Ingin Maju Pilkada Garut lewat Jalur Perseorangan

Bandung
Satpam Apotek di Bandung Duel dengan Begal, Pelaku Ditendang Langsung Kabur

Satpam Apotek di Bandung Duel dengan Begal, Pelaku Ditendang Langsung Kabur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com