Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mayday di Bandung, Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 12/05/2022, 15:51 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Massa buruh yang tergabung dalam berbagai elemen buruh Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).

Aksi tersebut menyuarakan aspirasi sekaligus memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei.

Baca juga: Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jabar Roy Jinto menjelaskan, aksi ini berlangsung di tiga titik di Kota Bandung, yakni di Gedung Sate, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.

Adapun massa yang ikut dalam aksi tersebut, menurut Roy, sebanyak 2.500 orang perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ada enam tuntutan yang disuarakan yakni :

1. Batalkan Keputusan Gubernur UMK Tahun 2022 dan terbitkan Kepgub UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan.

2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub Kenaikan Upah Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau l2bih.

3. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR, dan hak-hak pekerja lainnya.

Roy mengatakan, buruh menuntut pembatalan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta penerbitan Kepgub dengan dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Peringati Mayday, Buruh Akan Demo di Gedung DPR dan Longmarch ke GBK 14 Mei 2022

Menurut Roy, pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tertanggal 30 November dengan Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Menurut kami, Kepgub tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor:91/PUU-XVIII/2020 dimana dalam amar putusan MK. Karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI untuk membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2022).

Buruh juga menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan Kepgub kenaikan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menurut Roy, Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah, karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah.

"Karena upah minimum hanya untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah bekerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ucapnya.

Buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan badan legislatif DPR RI. Buruh menilai langkah itu hanya akal-akalan memuluskan metode Omnibus Law.

"Kami juga menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Bentrok 2 Ormas di Bandung, 1 Orang Tewas

Bentrok 2 Ormas di Bandung, 1 Orang Tewas

Bandung
Alasan Pembunuh yang Cor Korban di KBB Pakai Cosplay Badut, Kelabui Polisi

Alasan Pembunuh yang Cor Korban di KBB Pakai Cosplay Badut, Kelabui Polisi

Bandung
Ada Tren 'Resign' Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Ada Tren "Resign" Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Bandung
Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com