Selain itu, untuk capaian pendapatan pajak di Kota Bandung, tertinggi berasal dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Bapenda Karawang Optimistis Pajak Restoran hingga Kios Bakso Naik 2 Kali Lipat Imbas Bukber Ramadhan
Di tahun 2021 saja, pendapatannya bisa berada di atas tahun-tahun sebelumnya, mencapai Rp 543,9 miliar.
Pendapatan kedua terbesar Pemkot Bandung ada pada pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 509 miliar.
Kemudian ketiga tertinggi berasal dari pajak restoran, realisasinya mencapai Rp 208,6 miliar.
"Lalu ada pajak penerangan jalan yang mencapai Rp 192,2 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai Rp 163,9 miliar di tahun 2021," tuturnya.
Kemudian, pajak-pajak lainnya seperti pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan.
Meski telah merangkak naik, Iskandar mengaku masih terkendala proses pengumpulannya karena regulasi relaksasi pada sektor komersil.
"Beberapa relaksasi juga mengurangi pendapatan pajak. Untuk yang PBB pengurangannya bisa sampai ratusan miliar. Lalu, di akhir tahun juga ada pengurangan 15 persen untuk yang komersil. Ya, saat pandemi ini kan kita juga tidak boleh terlalu memberatkan masyarakat," imbuhnya.
Namun, untuk tetap mengoptimalkan pendapatan, Iskandar telah mengambil beberapa langkah kebijakan.
Salah satunya dengan menyediakan pelayanan QRIS untuk pembayaran PBB. Dengan adanya QRIS, masyarakat lebih mudah dalam membayar bayar pajak.
"Kita memudahkan masyarakat untuk membayar, sekarang pembayaran PBB sudah bisa menggunakan QRIS. Lalu, dengan diterbitkannya perwal baru terkait pajak reklame, bisa menaikkan target capaian pendapatan dari pajak reklame juga di tahun ini," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.